PANITIA PEMILIHAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
“MASJID JAMI NUR IMAN”
Kampung Mancung, Jl. Karyawan IV RT. 002/01,
Kelurahan Karang Timur
Kecamatan Karang Tengah 15157 Kota Tangerang
Provinsi Banten
TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) JAMI NUR IMAN
PERIODE 2016 -
2019
Pasal 1
Pembukaan
Tata Tertib Pemilihan Pengurus DKM Jami Nur Iman Periode 2016 - 2019
berpedoman pada Musyawarah Mufakat dan atau
AD/ART dan atau Tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) dari Ketua DKM Jami Nur Iman, dan ditetapkan dalam Rapat/ Musyawarah
ini.
Pasal 2
Pemilihan
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan dalam suatu Rapat/
Musyawarah Warga/ Jamaah Kampung Mancung Kelurahan Karang Timur Kecamatan
Karang Tengah Kota Tangerang.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)
Pemilihan Calon Ketua DKM adalah
Pemilihan Ketua DKM yang selanjutnya Ketua DKM terpilih memiliki hak prerogatif
untuk menentukan jajaran pengurus DKM
dalam 1 periode masa jabatan.
(4)
1 masa periode dalam jabatan Ketua
DKM adalah 3 tahun.
Pasal 3
Panitia Pemilihan
Panitia Pemilihan sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban :
(1)
Memperlakukan calon peserta secara
adil dan setara;
(2)
Memelihara arsip dan dokumen;
(3)
Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran dan melaksanakan semua tahapan pemilihan.
Pasal 4
Calon Ketua DKM
(1)
Calon Ketua DKM adalah Jamaah warga
Kampung Mancung Kel. Karang Timur Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, adalah
orang yang dianggap mampu dan memiliki kompetensi dengan ketentuan :
a. Bersedia menjadi Ketua dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
b. Memiliki sifat dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari;
c. Memiliki integritas kehidupan bermasyarakat;
d. Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang baik.
e. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
(2)
Calon Ketua DKM Jami Nur Iman
berasal dari warga/jamaah Kampung Mancung Kel. Karang Timur Kec. Karang Tengah
(3)
Calon Ketua DKM harus hadir pada
saat rapat/musyawarah pemilihan dengan tidak diwakilkan
(4)
Calon Ketua DKM yang terbukti
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon Ketua DKM.
Pasal 5
Proses Pemilihan
(1). Pemilihan diselenggarakan dengan cara musyawarah dan atau mufakat.
(2). Pemilihan Ketua DKM dilakukan sbb:
a.
Panitia memastikan jumlah peserta
yang hadir dalam rapat/musyawarah dan
memastikan calon kandidat Ketua DKM telah bersedia menjadi Ketua DKM
b.
Pemilihan dapat dilaksanakan dengan
cara musyawarah mufakat (aklamasi) dan atau pemungutan suara (voting)
c.
Pemilihan secara musyawarah mufakat
(aklamasi) pada ayat (2) huruf “b” dilakukan apabila salah satu calon Ketua
dari dua calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan atau batal karena
mengundurkan diri
d.
Diadakan pemungutan suara dengan
menggunakan Kertas Suara secara terbuka
e.
Tiap peserta Rapat/Musyawarah
mendapat jatah 1(satu) Kertas Suara
(3). Apabila tidak dapat dilakukan secara musyawarah dan atau mufakat,
ditentukan dengan suara terbanyak (pemungutan suara).
(4). Pemilihan baru dapat terlaksana apabila sudah ada minimal 2(dua) calon
kandidat Ketua yang berasal dari warga pribumi/ jamaah Kampung Mancung.
Pasal 6
Kertas Suara Pemilih
(1)
Pemungutan suara dilakukan dengan
menggunakan Kertas Suara Pemilih secara terbuka.
(2)
Kertas Suara Pemilih dianggap sah
apabila terdapat tanda tangan Ketua Panitia.
(3)
Kertas Suara dapat dianggap cacat /
tidak sah apabila rusak/sobek atau tidak ada tanda tangan Ketua Panitia.
Pasal 7
Penghitungan Suara
(1). Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan
hak pilihnya.
(2). Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta
(3). Pelaksanaan penghitungan suara dilakukan oleh Panitia dengan dihadiri oleh
3(tiga) orang saksi
(4). Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka
diadakan pemilihan ulang
(5). Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya
maka dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh hasil menurut Pasal 5.
Pasal 8
Lokasi Pemilihan
(1) Lokasi pemilihan di lakukan di Masjid Jami Nur Iman.
(2) Kotak Suara dan Kertas Suara disiapkan/dibuat olleh Panitia
Pasal 9
Saksi Pemilihan
(1) Saksi pemilihan di tunjuk oleh Panitia Pemilihan dengan persetujuan dari
seluruh peserta rapat/musyawarah.
(2) Saksi pemilihan sekurang-kurangnya tiga orang jamaah.
Pasal 10
Penetapan Pemenang Pengurus Baru
(1) Pemilihan Ketua DKM
(2) Apabila terjadi nilai sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang berdasarkan
jamaah yang ada dilokasi pemilihan dan akan dihitung langsung dihadapan jamaah.
(3) Pemenang Pemilihan didasarkan suara terbanyak dan dibuatkan Berita Acara
Penetapan Pemenang yang dibuat dan ditandatangani oleh anggota Panitia Pemilihan
dan aparatur setempat sebagai perwakilan dari jamaah yang hadir.
(4) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan kemudian dikeluarkan Surat
Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode tahun 2016 - 2019 oleh Pimpinan/ Panitia
Pemilihan yang diketahui oleh Dewan Penasehat.
Ditetapkan di Kota Tangerang
Pada Tanggal 19 Februari 2016
Panitia Pemilihan DKM Jami Nur Iman Periode Tahun 2016 - 2019
|
||
Juni Abdillah, S.Pd
Sekretaris
|
Nurhalim. HA
Anggota
|
Mengetahui:
KH. Muhammad Husein Abdul
Gani, S.IP
Ketua Dewan Penasehat Lurah
Karang Timur
No comments:
Post a Comment